IFRS 9: Financial Instrument (overview)

IFRS 9 disahkan pada July 2014 oleh IASB yang menggantikan IAS 39 Financial instrument: Recognition and measurement. IAS telah selesai menggantikan IAS 39 karena perubahan IFRS dilakukan secara bertahap

versi IFRS 2014 menggantikan seluruh versi IFRS 9 sebelumnya dan effective untuk periode 1 January 2018 diberlakukan (untuk Indonesia belum ditetapkan) dimana adopsi terlebih dahulu (early adoption) atas standard ini diperbolehkan.

IFRS 9 tidak menggantikan persyaratan lindung nilai untuk risiko suku bunga sering disebut sebagai sarat “macro hedge accounting” karena issue ini terpisah dari project revisi IFRS 9 karena masih dari proses diskusi yang cukup panjang. (ini keputusan IASB).

Summary:

  • IFRS 9 membawa syarat yang sama dengan IAS 39 terkait dengan pengakuan dan pelepasan aset keuangan dan liabilitas keuangan.
  • seluruh instrument keuangan pengakuan awal pada nilai wajar Plus atau minus biaya transaksi, dengan pengecualian apabila aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak dihitung dengan nilai wajar melalui laba atau rugi.
  • IFRS 9 membagi seluruh aset keuangan yang saat ini dalam lingkup IAS 30 menjadi dua klasifikasi: yang diukur pada baya diamortisasi dan diukur pada nilai wajar.
  • dimana aset diukur pada nilai wajar, keuntungan atau kerugian diakui pada laba atau rugi (FVTPL) atau dapat diakui pada other comprehensive income (FVTOCI). – syarat dan ketentuan berlaku :> –
  • investasi ekuitas harus diklasifikasikan pada FVTPL, kecuali klasifikasi FVTOCI dipilih pada saat pengakuan awal. hal ini (pemilihan klasifikasi) tidak dapat diubah-ubah pada periode selanjutnya. kecuali untuk dividen yang diakui pada laba rugi.
  • instrument hutang yang:
    • dimiliki pada model bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual, dan
    • memiliki persyaratan kontraktual pada tanggal tertentu yang merupakan pembayaran hutang pokok dan bunga harus diukur pada biaya perolehan diamortisasi kecuali jika aset tersebut ditempatkan (dianggap) pada FVTPL berdasarkan opsi nilai wajar.
  • Instrumen hutang yang
    • dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan, dan
    • memiliki persyaratan kontraktual pada tanggal tertentu yang merupakan pembayaran pokok dan bunga harus diukur pada FVTOCI kecuali jika aset tersebut ditetapkan pada FVTPL berdasarkan opsi nilai wajar
  • seluruh instrument hutang lainnya harus diukur pada FVTPL.
  • IFRS 9 tidak merubah basic accounting model atas liabilitas keuangan berdasarkan IAS 39. Dua kategori pengukuran tetap ada yaitu: FVTPL dan biaya diamortisasi (Amortised cost). Liabilitas keuangan yang dimiliki untuk dijual diukur dengan menggunakan FVTPL, dan seluruh liabilitas keunagan diukur pada biaya diamortisasi kecuali opsi FVTPL telah diterapkan.
  • Seluruh derivative pada scope IFRS 9 termasuk investasi ekuitas yang tidak memiliki kuotasi pasar (unlisted) diukur pada nilai wajar. perubahan atas nilai tersebut diakui pada laba rugi kecuali entitas telah memilih untuk mengaplikasikan hedge accounting dengan syarat yang telah ditentukan.
  • Embedded derivative pada IAS 39 harus secara terpisah dihitung pada FVTPL karena

Tentang irinaldi

be a team player, the whole is greater than the sum of our parts - whether we lead or follow, we work together for the greater good. never walk alone. please contact me to my email for any corresponding of my content in this blog. thank you
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar